Balai Pelestarian Cagar Budaya DIY melaksanakan kegiatan Sekolah Cagar Budaya untuk memberikan kompetensi dasar pelestarian cagar budaya kepada anggota Saka Widya Budaya Bakti. Kegiatan tersebut dilakukan dengan memberikan pembelajaran Cagar Budaya yang disesuaikan dengan syarat kecakapan khusus (SKK) yang harus dimiliki oleh setiap anggota yang mengikuti Krida Bina Cagar Budaya dan Museum meliputi: 1) SKK Pemeliharaan Cagar Budaya; 2) SKK Pelindungan Cagar Budaya; 3) SKK Penyelamatan Cagar Budaya; 4) SKK Pemugaran Cagar Budaya; 5) SKK Pemandu Museum; 6) SKK Wisata Cagar Budaya; 7) SKK Peta Situs Cagar Budaya; 8) SKK Komik Cagar Budaya; 9) SKK Fotografi Cagar Budaya; 10) SKK Film Cagar Budaya; 11) SKK Pemandu Cagar Budaya.
*Tulisan ini pernah dipublikasikan pada “Pameran Bersama Kebudayaan” dalam rangka menyemarakkan acara Perkemahan Wirakarya Pramuka Ma’arif Nahdlatul Ulama Nasional II di Lapangan Tembak Akmil Magelang-Jawa Tengah, 18 s.d. 22 September 2017.
Post A Comment:
0 comments: